Pada suatu hari, Khalifah Umar bin Khattab menyewa kuda untuk menjalankan tugas dan beberapa keperluan. Beliau berangkat dari Madinah dengan sorban yang diselempangkan di lehernya. Ia berjalan tidak terlalu cepat melalui jalan setapak sambil membaca Al-Quran. Tanpa disadarinya, sorban miliknya terjatuh. Salah seorang warga yang kebetulan melihat segera menghampiri dan menegurnya.
“Wahai, Amirul Mukminin, sorban Tuan terjatuh.” Mendengar suara itu, Umar langsung turun dari kuda dan berkata, “Tolong jaga kuda ini dan berdirilah di sampingnya!” Ternyata jarak tempat terjatuhnya sorban itu cukup jauh. Setelah sampai, beliau memungut sorbannya dan kembali menemui orang yang menjaga kudanya. Orang tersebut bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa tadi Tuan tidak menggunakan kuda ini saat mengambil sorban itu?”
Umar menjawab, “Kuda ini bukan milikku. Saya menyewanya dari Madinah ke kota yang sedang saya tuju. Sewaktu menyewa, tidak ada kesepakatan dengan pemiliknya bahwa saya boleh kembali ke arah Madinah meski untuk mengambil sorban yang jatuh.” Orang tersebut berkata lagi, “Lalu mengapa engkau tidak menyuruhku?” Umar menjawab, “Aku tidak ingin membebani seseorang akan masalah pribdabiku.”
Baca juga :
Mushaf Syaamil Quran Terbukti Halal
Kisah tersebut disampaikan oleh Ust. H. Arifin Purnomo pada Kultum Bakda Zuhur di Masjid Syaamil hari Senin, 19 April 2021. Dalam kisah lain, beliau menceritakan tentang kisahnya sendiri saat bertemu salah seorang ulama bernama Syaikh Belaid Hamidi dari Maroko yang mengisi pelatihan menulis mushaf Al-Quran di Pekan Baru. Pada malam hari, perwakilan dari pejabat Pekan Baru meminta sang syaikh agar mau menuliskan salah satu ayat.
Saat itu Syaikh Belaid Hamidi tidak membawa alat tulis karena tertinggal di Jakarta, sehingga menanyakan kepada peserta jika ada yang membawanya. Alhamdulillah ada yang membawa alat-alat tulis yang dibutuhkan, dan sang syaikh bertanya, “Ini akadnya bagaimana? Apakah saya dipinjamkan atau harus menyewanya?” Sang pemilik pun menjawab, “Untuk pena dan tintanya silakan dipakai saja, sedangkan kertasnya dijual.”
Masya Allah, di sinilah pentingnya menjaga amanah. Betapa Umar bin Khattab begitu menjaga amanah dalam hal sewa-menyewa kuda dan Syaikh Belaid Hamidi menjaga amanahnya terhadap alat tulis yang dipakainya. Dalam kisah lain diceritakan Imam Syafii yang bermalam di rumah salah seorang muridnya. Beliau ditempatkan di sebuah ruangan istirahat dimana kalau kakinya diselonjorkan akan mengenai mushaf Al-Quran milik muridnya.
Oleh karenanya Imam Syafii tidak tidur semalaman dan diganti dengan shalat. Saat mengetahuinya, si murid ini bertanya, “Kenapa engkau tidak membangunkanku?” Sang imam menjawab, “Aku tidak ingin menganggu tidurmu.” Si murid bertanya lagi, “Mengapa engkau tidak pindahkan saja mushaf itu?” Imam Syafii menjawab, “Aku tidak berhak memindahkan barang yang bukan milikku.”
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa (4: 58) yang atinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.”[]